Berhasil Diamankan

Polres Inhil Ungkap Shabu 50 Kg 

Di Baca : 3222 Kali
Sat Narkoba Polres Inhil Riau patut diapresiasi karena berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 50 kilogram, di Perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Inhil, Riau, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18.45 WIB. Kapolr

Kapolres Inhil juga mengatakan masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan shabu itu.

"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," kata Kapolres. 

Dari pantauan di lapangan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu itu terlihat Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personel, memimpin langsung masuk di Perkebunan sawit mengamankan pelaku dan barang bukti yang gelap.

"Total nilai shabu 50 kilo itu senilai Rp75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.

Untuk diketahui penangkapan juga disaksikan pihak Kecamatan, Desa dan warga setempat. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar